PERATURAN FUTSAL

PERATURAN UMUM

  1. Pertandingan menggunakan peraturan Federasi Futsal Indonesia (FFI) yang dimodifikasi dalam hal Pemain, jumlah Pemain dan waktu pertandingan; 

  2. Pertandingan dipimpin oleh Wasit di lapangan; 

  3. Sistem kompetisi untuk futsal adalah sistem gugur.

  4. Waktu pertandingan adalah: 

  1. 2x15 menit Waktu Kotor untuk babak penyisihan; 

  2. 2x20 menit Waktu Kotor untuk babak perempat final, semifinal, perebutan juara 3 dan Final 

  1. Setiap Tim Futsal mempunyai kesempatan time out 1 (satu) kali dalam setiap babak selama  1 menit , dan 2 menit terakhir tidak diperbolehkan mengambil time out.

  2. Apabila pertandingan berakhir seri, maka  pemenang pertandingan ditentukan melalui adu tendangan penalti,  dengan ketentuan kedua tim mendapat kesempatan melakukan tendangan penalti  sebanyak 3 kali  untuk tendangan pertama masing-masing tim (hanya Pemain yang terakhir bermain atau di dalam lapangan yang boleh menendang); 

  3. Ketika pada kesempatan itu kedudukan tetap berakhir seri, maka akan dilakukan undian koin (dipimpin Wasit), yang nantinya pemenang dari hasil undian itu akan memutuskan apakah timnya akan menjadi penendang atau menjadi penjaga gawang. Tim yang menjadi penendang akan menjadi pemenang apabila berhasil mencetak gol, namun apabila gagal, tim yang Pemainnya menjadi penjaga gawang akan menjadi pemenang, begitu pula sebaliknya, tim yang menjadi  penjaga gawang berhasil menggagalkan tendangan penalti akan keluar menjadi pemenang; 

  4. Suatu tim akan dinyatakan kalah Walk Out (WO) apabila tim yang bersangkutan tidak hadir di lapangan pertandingan setelah diberi waktu tunggu selama 10 menit dari jadwal pertandingan. 

  5. Setiap tim wajib menggunakan Jersey tim dengan nomor punggung. Nomor punggung bersifat melekat pada masing-masing pemain selama pelaksanaan POR APPI 2026

  6. Setiap tim yang bertanding wajib memiliki dan membawa 2 (dua) set kostum tim dengan warna putih (terang) dan gelap pada setiap pertandingan.

  7. Setiap pemain wajib menggunakan shin-guard (pelindung kaki) dan kaos kaki panjang.

  8. Ofisial yang hadir mendampingi tim saat bertanding diwajibkan memakai pakaian yang rapi dan sopan (kaos berkerah/polo shirt dan sepatu)

  9. Setiap tim wajib mematuhi peraturan yang sudah dibuat dan disepakati oleh Panitia Pelaksana.




 

PERATURAN KHUSUS

  1. Semua pemain tercatat sebagai karyawan yang diperbolehkan bermain di perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 12 (dua belas) bulan kalender (terhitung di bulan Juli 2026)

  2. Line-up Pemain maksimal dari setiap tim adalah 10 (sepuluh) Pemain.

  3. Komposisi minimal Pemain dalam setiap tim di lapangan adalah minimal 3 (tiga) Pemain dan   1 (satu) kiper.

  4. Pergantian Pemain tidak dibatasi sepanjang nama Pemain tersebut tercatat dalam Daftar Nama Pemain dan Pemain yang telah diganti boleh atau dapat masuk kembali ke lapangan untuk bertanding. 

  5. Pemain yang mendapat dua kartu kuning sehingga menjadi kartu merah pada suatu pertandingan, tidak dapat mengikuti satu pertandingan selanjutnya. Sedangkan Pemain yang mendapatkan kartu merah secara langsung akibat perlanggaran keras tidak dapat mengikuti dua pertandingan selanjutnya apabila tim tersebut lolos. 

  6. Apabila suatu tim melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Khusus No. 1 diatas, maka tim yang bersangkutan akan dikenakan sanksi diskualifikasi dari cabang olahraga yang bersangkutan dan dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut

  7. Penggantian Pemain tercatat tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun setelah technical meeting dilaksanakan.

  8. Pemain yang dianggap tercatat secara sah adalah Pemain yang telah didaftarkan dan telah memenuhi dokumen pendaftaran yang diatur dalam tata cara pendaftaran POR APPI 2026

  9. Setiap Supporter, Pemain, Ofisial yang perilakunya dinilai Panitia dan Wasit dapat memicu kerusuhan, kericuhan, perkelahian atau mengganggu jalannya pertandingan akan langsung diberi peringatan keras, dan jika tidak mengindahkan maka regu dari Supporter, Pemain ataupun Ofisial tersebut akan di DISKUALIFIKASI.

  10. Keputusan wasit bersifat MUTLAK dan tidak bisa diganggu gugat.